BATI-BATI, POSTKALIMANTAN.com – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat Kecamatan Bati-Bati, pada Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Bati-Bati.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPRD Tanah Laut, Meggapurnama, hadir sebagai narasumber mewakili unsur pimpinan dewan. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Harapannya, keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Meggapurnama dalam pemaparannya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Tanah Laut untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui adanya regulasi terkait bantuan hukum, tetapi juga memahami cara mengaksesnya.
Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari peserta yang hadir, dan diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas jangkauan bantuan hukum di wilayah Tanah Laut, khususnya bagi warga yang membutuhkan. (MN)