HomeKalimantan SelatanTanah Laut

Dua Pembobol Minimarket di Tala Diringkus, Rogoh Puluhan Juta Lewat Atap Toilet

×

Dua Pembobol Minimarket di Tala Diringkus, Rogoh Puluhan Juta Lewat Atap Toilet

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Kedua tersangka, AS (warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru) dan MM (warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, Tanah Laut) kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala, Rabu (13/8/2025), mengungkapkan modus yang digunakan terbilang unik. Pelaku membobol atap seng dan plafon toilet minimarket untuk masuk ke dalam toko, lalu menggasak barang-barang bernilai tinggi dan mudah dijual, seperti rokok premium, produk perawatan tubuh, dan kosmetik pria.

Baca Juga !  Plh Bupati Tala Apresiasi Aksi Sosial IKAHI, Donor Darah Direspon Positif Masyarakat

Aksi pertama terungkap pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Indomaret Jalan A. Yani, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari. Karyawan yang datang pagi hari mendapati rak rokok kosong dan uang tunai Rp1 juta di dua laci kasir raib. Plafon toilet pun berlubang sekitar 1 meter persegi. Audit kerugian mencatat total Rp8.421.600,-.

Pengembangan penyelidikan mengaitkan kedua tersangka pada dua kejadian lain, yakni pembobolan Alfamart di Jalan A. Yani Km 8,9, Desa Sumber Mulia, Pelaihari, pada 25 Juli 2025 (kerugian Rp15.894.613,-) serta Alfamart di Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, pada 15 Juli 2025 (kerugian Rp8.710.080,-).

Baca Juga !  Pemerintah Desa Diberikan Workshop DPMD Tala, Mengenai Pengelolaan Keuangan 

“Ketiga aksi ini dilakukan dengan cara serupa, yakni membobol atap bagian belakang, masuk lewat plafon toilet, lalu menggasak barang dagangan. Hasil curian dijual, uangnya dibagi berdua,” ujar Kapolres.

Perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, Husin dan Yudis, mengapresiasi langkah cepat Polres Tanah Laut yang dinilai dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *