KURAU, POSTKALIMANTAN.com – Jajaran Polsek Kurau, Polres Tanah Laut, kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NH berhasil diamankan beserta 13 paket sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Kurau, Kecamatan Kurau, pada Jumat (5/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 01/RW 01 Desa Kurau. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kurau Iptu Bambang Hariansyah, S.H. bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan kebenarannya, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” ungkap Iptu Bambang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil sabu dengan total berat kotor 3,63 gram dan berat bersih 1,03 gram. Sebagian barang bukti ditemukan tergeletak di lantai, sebagian lainnya disembunyikan di dinding rumah pelaku.
Pelaku NH bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kurau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kurau menegaskan, pihaknya akan terus membasmi segala bentuk peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap memberikan informasi.
“Kami ingatkan kepada seluruh warga, jauhi narkoba dalam bentuk apapun. Peredaran barang haram ini merusak generasi, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukum Kurau,” tegas Iptu Bambang. (MN)












