BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Indah M (IM), Sekretaris Desa Sambangan, dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017–2018.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/9/2025), Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, IM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119.563.189. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp206.487.444. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman tambahan penjara 1 tahun. (MN)












