PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan gebrakan melalui inisiatif penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Tiga regulasi itu meliputi Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat regulasi di sektor ekonomi desa, kesehatan masyarakat, hingga optimalisasi kontribusi perusahaan bagi pembangunan daerah.
Guna memantapkan substansi dan kualitas regulasi, seluruh komisi DPRD Tala menggelar rapat kerja bersama narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Tala, Senin (8/9/2025) siang, sejak pukul 11.00 WITA hingga 14.30 WITA.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menegaskan bahwa kehadiran raperda ini akan menjadi landasan hukum penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“BUMDes harus kita dorong agar lebih profesional dan memberi manfaat nyata bagi warga desa. Di bidang kesehatan, masyarakat perlu jaminan pelayanan yang jelas dan merata. Sementara, CSR perusahaan harus lebih terarah, jangan sampai hanya formalitas tanpa dampak langsung,” ujar Yoga.
Ia menambahkan, DPRD Tala berkomitmen agar raperda yang disusun tidak hanya sekadar dokumen aturan, tetapi benar-benar menjadi regulasi yang berpihak pada rakyat.
Sementara itu, para narasumber menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, serta memastikan bahwa implementasi di lapangan dapat berjalan efektif.
Dengan adanya rapat konsultasi ini, DPRD Tala optimistis tiga raperda tersebut dapat segera rampung dan ditetapkan. Harapannya, regulasi ini akan memperkuat perekonomian desa, meningkatkan pelayanan kesehatan, serta menghadirkan kontribusi perusahaan yang lebih nyata untuk kemajuan Tanah Laut. (MN)