HomeHukumKalimantan SelatanTanah Laut

Sembunyikan Sabu di Bungkus Wafer, Pengedar di Kintap Diringkus Polisi!

×

Sembunyikan Sabu di Bungkus Wafer, Pengedar di Kintap Diringkus Polisi!

Sebarkan artikel ini

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Aksi licik pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kintap akhirnya terendus polisi. Jajaran Polsek Kintap Polres Tanah Laut sukses menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi cepat pada Jumat (17/10/2025) sore.

Penangkapan terjadi di Jalan A. Yani, Desa Kintap Kecil, sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram bersih yang disembunyikan secara unik – dibungkus dalam plastik bekas kemasan wafer warna cokelat.

Baca Juga !  LKB Batola Rayakan Anniversary ke-2 dan Gelar Aruh Wasi Budaya Banjar 2025 dengan Meriah

Pelaku yang diketahui bernama Salman Sidik itu diamankan setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka sebelumnya, Abdus Shomad alias Utuh Kerdil, yang lebih dulu ditangkap. Dari keterangan Utuh, sabu tersebut dibeli dari Salman, warga Satui yang kini ikut digelandang ke Mapolsek Kintap.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam bungkus plastik wafer. Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Baca Juga !  Pergantian di Lingkungan Polda Kalsel, Berikut Nama-namanya

AKP Ahmad Baysory menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Kintap.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Terima kasih kepada masyarakat yang terus membantu dengan memberikan informasi,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya Salman, polisi berharap dapat menelusuri lebih jauh rantai pasokan barang haram tersebut serta menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Tanah Laut. (Pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *