BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Suasana malam di kawasan Jalan A. Yani KM 6 biasanya ramai namun terkendali. Namun pada Selasa malam (18/11/2025), kondisi berubah saat tim Satpol PP Banjarmasin menemukan aktivitas yang membahayakan: seorang anak jalanan (anjal) tengah menjajakan kerupuk di antara padatnya arus kendaraan.
Temuan itu terjadi saat Satpol PP melaksanakan operasi penertiban malam hari yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Jaya. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan atensi langsung dari Ibu Wakil Wali Kota Banjarmasin, setelah patroli siang di kawasan yang sama sempat memastikan situasi nihil dari keberadaan anjal dan gepeng.
Namun, gelapnya malam justru menjadi celah bagi sebagian anjal untuk kembali beraktivitas.
Dalam penyisiran malam itu, petugas melihat seorang anak bergerak cepat di antara motor dan mobil yang berhenti sesaat di lampu merah. Anak tersebut tampak membawa plastik berisi kerupuk, menawarkan dagangannya kepada pengendara satu per satu.
Melihat risiko yang sangat besar—dari potensi terserempet kendaraan hingga kecelakaan fatal—tim Satpol PP segera melakukan tindakan terukur. Petugas mendekat dengan cara persuasif agar tidak menimbulkan kepanikan. Setelah berhasil menepi, anak tersebut langsung diamankan ke dalam kendaraan patroli.
Korlap Indra Jaya mengungkapkan bahwa aksi seperti ini bukan hanya melanggar ketertiban, tetapi juga sangat membahayakan jiwa.
“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak berada di tengah jalur padat seperti KM 6 ini. Risiko kecelakaannya sangat tinggi. Penertiban ini bukan semata urusan perda, tapi urusan nyawa,” tegasnya.

Indra Jaya juga menegaskan bahwa operasi malam dilakukan sebagai bentuk respons cepat setelah laporan bahwa aktivitas anjal sering muncul pada waktu berbeda, meski siang hari kawasan tersebut sempat bersih.
“Siang kami sisir, hasilnya nihil. Tapi malam hari ternyata kembali ada yang berjualan. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya satu kali. Kota ini harus tertib 24 jam,” ucapnya.
Setelah diamankan, anak penjual kerupuk tersebut dibawa ke pos Satpol PP untuk dilakukan pendataan lengkap. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan sesuai prosedur.
Penyerahan ini bertujuan agar anak tersebut tidak kembali ke jalan, serta mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi dan tepat sasaran.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015, yang mengatur tentang ketertiban, keindahan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan. Satpol PP menegaskan bahwa tindakan di lapangan berfokus pada pencegahan risiko dan menjaga keamanan bagi seluruh warga kota.
“Tugas kami memastikan tidak ada aktivitas yang mengancam keselamatan. Khusus anak-anak, kami harus lebih ekstra. Tidak boleh ada yang berjualan atau berkeliaran di titik rawan seperti lampu merah KM 6,” tambah Indra Jaya.
Usai penindakan, tim kembali menyisir beberapa titik lain hingga situasi dipastikan aman. Satpol PP Banjarmasin memastikan bahwa patroli malam akan terus ditingkatkan, terutama pada lokasi-lokasi yang sering muncul aktivitas jalanan.
Dengan operasi ini, kawasan lampu merah KM 6 kembali kondusif hingga menjelang dini hari. (Pk)












Leave a Reply