TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanah Laut terus mendorong lahirnya tata kelola yang lebih terarah terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) ini kini memasuki tahap pendalaman bersama sejumlah SKPD dan perusahaan.
Perwakilan Fraksi PAN, Yoga Pines Suhendra ST., MH., menegaskan bahwa Pansus masih membuka ruang selebar-lebarnya untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum pengambilan keputusan final.
“Saat ini Pansus masih mendengarkan aspirasi dari perusahaan dan masyarakat terkait CSR. Kita ingin regulasi yang hadir nanti benar-benar menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tidak membebani pelaku usaha,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Fraksi PAN, Selasa (2/12/2025).
Menurut Yoga, pembahasan Raperda ini bukan sekadar menyusun aturan, tetapi membangun paradigma baru agar CSR tidak berjalan sporadis dan hanya seremonial. “Pemerintah daerah membutuhkan pola yang lebih terstruktur. Dengan begitu, perusahaan tahu apa yang harus dilakukan, masyarakat merasakan manfaat, dan pemerintah bisa memastikan keberlanjutannya,” tambahnya.
Salah satu gagasan strategis yang tengah digodok adalah pembentukan Forum PJSLP (Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan). Forum ini nantinya berfungsi sebagai pusat koordinasi, penyelarasan program, hingga pengawasan pelaksanaan CSR di seluruh Tanah Laut.
Forum tersebut dirancang membagi perusahaan menjadi beberapa cluster — mulai dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga air minum. Pembagian cluster ini bertujuan agar program CSR lebih tepat sasaran dan sesuai karakteristik industri.
“Dengan forum ini, kita ingin seluruh CSR yang digelontorkan perusahaan tepat guna, transparan, dan benar-benar mengalir kepada masyarakat,” tegas Yoga.
Raperda TJSLP diharapkan menjadi tonggak baru bagi pemerataan pembangunan sosial di Tanah Laut. Bila disahkan, perusahaan tak hanya berkewajiban melaporkan program CSR mereka, tetapi juga mengalokasikan sebagian keuntungan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional secara lebih terukur dan berkelanjutan. (MN)












Leave a Reply