Kejari Tala Raih Apresiasi PT Inhutani Usai Amankan Aset Negara Rp 522 Miliar Lebih

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) kembali mencatatkan prestasi strategis di bidang penegakan hukum dan pengamanan aset negara. PT Inhutani memberikan apresiasi resmi berupa piagam penghargaan kepada Kejari Tala atas keberhasilan memenangkan gugatan terkait hak konsesi lahan seluas 27.000 hektare, Rabu (3/12/2025).

Aset bernilai Rp 522,87 miliar tersebut berhasil dipertahankan dalam proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Oktober lalu. Atas keberhasilan ini, PT Inhutani menegaskan bahwa lahan tersebut akan kembali dioptimalkan sebagai aset produksi perusahaan.

Perwakilan PT Inhutani, Nurdin, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan yang telah berjuang mempertahankan aset negara.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tanah Laut. Keberhasilan ini bukan hanya milik kami, tetapi juga bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi kekayaan yang menjadi hak rakyat,” ujar Nurdin.

Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran Jaksa Pengacara Negara, Lutvi Tri Cahyanto, yang memimpin langsung penanganan perkara hingga tahap banding di Pengadilan Tinggi.

Kepala Kejari Tala menyampaikan bahwa pengamanan aset negara bukan hanya soal menang dalam persidangan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan produktivitas ekonomi.

“Kami berkomitmen menjaga setiap aset yang menjadi hak negara. Penegakan hukum harus memberikan dampak nyata, termasuk bagi BUMN seperti PT Inhutani yang bertumpu pada lahan konsesi sebagai tulang punggung produksi,” tegas pihak Kejari dalam keterangan resminya.

Apresiasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi kejaksaan dan BUMN dalam menjaga aset negara dari berbagai potensi sengketa dan penyerobotan, sekaligus memberi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *