Tingkatkan Good Governance, PLN Indonesia Power Lakukan Audiensi Penting ke Kejati Kalsel

BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.com – PLN Indonesia Power UBP Asam Asam kembali menunjukkan langkah proaktif dalam memperkuat pondasi tata kelola perusahaan. Pada Senin (2/12/2025), jajaran manajemen melakukan audiensi strategis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk keseriusan PLN Indonesia Power dalam memastikan operasional pembangkit berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

Rombongan PLN Indonesia Power yang terdiri dari pejabat kantor pusat dan Unit Bisnis Pembangkitan Asam Asam diterima langsung jajaran Kejati Kalsel, antara lain Asisten Intelijen Nana Riyana, S.H., M.H., Pelaksana Harian Asisten Datun Feni Nilasari, S.H., M.H., serta jajaran Kasi Intel dan Kasi Datun.

Dari pihak PLN Indonesia Power hadir Vice President O&M Planning and Control III, Usvizal Zainuddin; Vice President Regulation, Litigation & Permitting, Bagoes Bawono; Senior Specialist Operasi Pembangkitan Batu Bara, Andi Agung Bawono; Specialist Human Capital Development, Eko Yulianto; serta Senior Manager UBP Asam Asam, Reo Yanuar Hadi.

Dalam pertemuan tersebut, PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya untuk memperkuat good corporate governance, menaikkan standar kepatuhan regulasi, serta memperluas koordinasi dengan aparat penegak hukum. Fokus utama adalah memperdalam kerja sama dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, agar pengelolaan pembangkit berjalan semakin solid dan bebas dari potensi risiko hukum.

“Pendampingan Datun merupakan instrumen penting bagi kami dalam menjaga keberlanjutan operasional pembangkit. Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam setiap langkah yang kami ambil,” menjadi salah satu pesan yang ditegaskan perwakilan PLN Indonesia Power dalam sesi audiensi tersebut.

Di sisi lain, Kejati Kalsel menyampaikan apresiasi atas inisiatif PLN Indonesia Power yang dinilai selangkah lebih maju dalam membangun hubungan kelembagaan. Pihak Kejaksaan menegaskan kesiapan mendukung melalui berbagai fungsi Datun—mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pelayanan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati menilai, kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan perusahaan negara dapat bekerja optimal, efektif, dan berlandaskan hukum yang jelas.

Audiensi tersebut ditutup dengan harapan bersama agar sinergi antara PLN Indonesia Power dan Kejati Kalsel mampu memperkuat fondasi tata kelola perusahaan serta mendukung operasional PLTU Asam Asam agar semakin profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan penguatan koordinasi ini, PLN Indonesia Power menegaskan dirinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya fokus pada kinerja teknis pembangkitan, tetapi juga pada integritas dan kepatuhan hukum sebagai pilar utama keberlanjutan usaha. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *