Gubernur Muhidin Pimpin MoU Akbar Pemda se-Kalsel dengan Kejaksaan: Era Baru Kepastian Hukum Dimulai

BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.com — Upaya memperkuat kepastian hukum dan stabilitas pembangunan di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Kalsel bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota secara serentak menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu (10/12/2025), di Aula ST Burhanudin, Banjarbaru.

Penandatanganan utama dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tiyas Widiarto, disaksikan langsung Wakil Gubernur Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman serta Direktur C pada Jampidum Kejaksaan Agung, Agoes Soenanto Prasetyo.

Setelah itu, para Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh kabupaten/kota bergantian menandatangani MoU bersama para Bupati dan Wali Kota se-Kalsel. Hadir antara lain Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Bupati Banjar Saidi Mansyur, dan pimpinan daerah lain dari HST, Kotabaru, Barito Kuala, Balangan, Tabalong, HSS, dan Tapin.

Momentum ini juga dihadiri unsur Forkopimda, seperti Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Danrem 101/Antasari Brigjen Ilham Yunus, hingga pejabat SKPD Pemprov Kalsel.

Acara dibuka dengan penayangan video profil mantan narapidana yang kini sukses membangun usaha. Tayangan ini menjadi simbol bahwa pendekatan hukum berkeadilan restoratif membuka pintu bagi perubahan dan kesempatan kedua.

Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah konkret memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelaksanaan hukum pidana yang lebih manusiawi.

“Pertemuan hari ini menjadi ruang untuk membangun koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Ini penting untuk mewujudkan tujuan bersama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan program kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur Muhidin.

Ia menilai Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Melalui kemitraan ini, pemerintah daerah dapat memperoleh pendampingan hukum yang lebih kuat serta dukungan dalam pelaksanaan program pembinaan.

Gubernur juga mengapresiasi komitmen semua pihak dalam memajukan model pembinaan baru yang melibatkan tokoh agama, masyarakat, serta mekanisme pengawasan yang lebih progresif.

“Ini adalah langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga dan menghadirkan tata kelola hukum yang lebih efektif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur berharap implementasi MoU ini akan membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan melalui perluasan pidana kerja sosial yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Langkah ini dipandang sebagai upaya menghadirkan pendekatan hukum yang lebih rehabilitatif, efisien, dan berdampak sosial positif.

Ia juga menyinggung berbagai contoh keberhasilan program pembinaan seperti literasi, kerajinan, budi daya ikan hingga pengelolaan sampah, yang terbukti memberi manfaat bagi warga binaan dan lingkungan.

“Semoga langkah hari ini memberi ruang pemulihan, pemberdayaan, dan harapan baru bagi mereka yang ingin bangkit dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” tutup Gubernur.

Penandatanganan MoU ini menjadi fondasi bagi seluruh daerah di Kalsel dalam menerapkan pidana kerja sosial — sebuah pendekatan hukum yang mengutamakan pembinaan, pemberdayaan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini diyakini akan menciptakan ruang pemulihan tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum. (Adpim/Pk)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *