Bupati Tala Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial: Kalsel Siapkan Implementasi KUHP Baru

BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menunjukkan komitmen kuat dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru melalui kehadiran Bupati Tanah Laut (Tala) H. Rahmat Trianto pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan berlangsung di Aula St. Burhanudin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (10/12/2025).

Agenda strategis tersebut digelar sebagai langkah persiapan menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai efektif diberlakukan awal tahun mendatang. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penguatan alternatif pemidanaan, termasuk program pidana kerja sosial sebagai substitusi hukuman penjara bagi tindak pidana tertentu.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kalsel yang dinilai konsisten menjaga kepastian hukum di daerah. Ia menyebut bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi syarat utama agar implementasi KUHP baru berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan hanya solusi hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan rasa keadilan sekaligus menekan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya diharapkan berjalan secara terukur, transparan, serta memberikan efek edukatif bagi pelaku. Selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, mekanisme ini juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Bupati Tala H. Rahmat Trianto menyambut baik inisiatif tersebut dan memastikan Pemkab Tanah Laut siap berkolaborasi dalam penyediaan ruang, fasilitas, serta mekanisme pendukung bagi warga yang menjalani pidana kerja sosial.

Dengan adanya MoU dan PKS ini, Kalimantan Selatan secara resmi memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih humanis, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *