BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan iklim usaha tetap kondusif.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026, yang menetapkan UMP Kalsel sebesar Rp3.725.000 per bulan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan, penetapan UMP dan UMSP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, inflasi, hingga kemampuan dunia usaha.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli para pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan dan daya saing dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang,” ujar Gubernur Muhidin melalui video resmi, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Kalsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sejumlah sektor strategis yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi. Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih proporsional sesuai sektor usaha.
Adapun besaran UMSP Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebagai berikut:
Pertambangan Batubara (KBLI 05100): Rp3.770.000
Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262): Rp3.730.000
Industri Minyak Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431): Rp3.730.000
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas (KBLI 46610): Rp3.728.000
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik (KBLI 35115): Rp3.759.000
Industri Kayu Lapis (KBLI 16211): Rp3.728.000
Penetapan UMP dan UMSP ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan di Kalimantan Selatan dalam menyusun struktur dan skala upah, serta menjadi bentuk perlindungan dasar bagi para pekerja dan buruh.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pemerintah mendorong dialog konstruktif antara pengusaha dan pekerja guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. (Pk).












Leave a Reply