PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut memastikan proses hukum kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Bentok Darat telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara tersebut direncanakan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tanah Laut, Kamis (15/1/2026), yang dihadiri langsung oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim IPTU Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md.
Kasat Reskrim IPTU Cahya Prasada menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa korban Budiansyah itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu tersangka HE (40). Tersangka menaruh dendam setelah merasa istrinya kerap digoda oleh korban.
“Peristiwa ini terjadi pada Desember 2025. Motif utama adalah cemburu yang berkembang menjadi dendam mendalam,” ungkap IPTU Cahya kepada awak media.
Dendam tersebut memuncak hingga tersangka nekat mendatangi mess tempat korban tinggal dengan membawa senjata tajam jenis parang. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung melancarkan serangan brutal.
“Ketika pintu mess diketok, korban membuka pintu dan sempat bertanya ‘kenapa’. Namun pelaku langsung menebas kepala korban satu kali. Korban berusaha melarikan diri ke luar, namun dikejar dan kembali ditebas di bagian punggung hingga terjatuh,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan identifikasi penyidik, aksi kekerasan tersebut dilakukan berulang kali, bahkan saat korban sudah tidak berdaya.
“Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan kurang lebih 20 luka akibat senjata tajam pada tubuh korban,” tambah IPTU Cahya.
Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat dengan Pasal 338 KUHP lama dan Pasal 458 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Polres Tanah Laut tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk proses hukum selanjutnya. (MN)












Leave a Reply