TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com — Komitmen Kepolisian Resor Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Bajuin dan Tambang Ulang.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi pada 15 hingga 16 Januari 2026. Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sebanyak delapan paket sabu yang diduga siap untuk diedarkan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sariati, seorang perempuan, serta Ahmad Baihaki yang akrab disapa Kacong. Dalam pemeriksaan awal, Sariati mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Ahmad Baihaki, yang diduga berperan sebagai pemasok.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga dan menegaskan bahwa Polres Tanah Laut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Tanah Laut memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (MN)












Leave a Reply