TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Aktivitas tambang emas ilegal kembali terendus beroperasi di kawasan hutan lindung Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (21/1/2026). Kabar tersebut langsung memantik kemarahan Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, yang menilai aktivitas itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan negara.
Bupati Rahmat menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan jelas berada di wilayah hutan lindung. Ia menyebut, keberanian para pelaku menjalankan tambang ilegal merupakan sikap yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya tegaskan, itu tambang ilegal. Lokasinya di hutan lindung dan tidak mengantongi izin apa pun. Kalau masih nekat beroperasi, itu sama saja menantang negara dan hukum,” tegas Bupati Rahmat dengan nada keras.
Menurutnya, kawasan hutan lindung bukanlah ruang eksploitasi ekonomi, melainkan wilayah yang wajib dijaga untuk kepentingan ekologis dan keselamatan publik. Ia menolak keras anggapan bahwa pemerintah daerah tutup mata terhadap praktik perusakan lingkungan tersebut.
“Hutan lindung bukan ladang emas. Tanah Laut bukan daerah bebas hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak. Jangan pernah anggap pemerintah diam,” ujarnya.
Bupati Rahmat juga menyebut aktivitas tambang emas ilegal sebagai kejahatan lingkungan serius yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman bencana alam.
“Kerusakan hutan lindung itu bom waktu. Dampaknya bukan hari ini saja, tapi bisa menghantam generasi mendatang,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen, baik aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga masyarakat, untuk bersatu menghentikan praktik tambang ilegal demi menjaga masa depan Tanah Laut.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Hutan lindung harus dijaga, bukan dirusak demi kepentingan segelintir orang,” tambahnya.
Bupati Rahmat menutup pernyataannya dengan ultimatum keras kepada pihak-pihak yang masih mencoba bermain-main di kawasan lindung.
“Siapa pun yang nekat merusak hutan lindung, siap-siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kodim 1009/Tanah Laut bersama aparat terkait dilaporkan telah melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal dan mengamankan sejumlah unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. (MN)












Leave a Reply