PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut resmi memulai tahapan penyaluran bantuan hibah daerah Tahun Anggaran 2026. Langkah awal tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi teknis pencairan dana hibah yang digelar di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan perwakilan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang akan menjadi penerima hibah. Sosialisasi difokuskan pada pemahaman mekanisme pencairan serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penerima.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Ismail Fahmi, SE., MT, menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan syarat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia mengingatkan, kelalaian dalam pengelolaan dana hibah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dana hibah adalah amanah publik. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru menjadi masalah hukum karena kelalaian administrasi,” tegas Ismail Fahmi.
Ia menekankan agar seluruh pengurus lembaga benar-benar teliti dalam menyusun laporan pertanggungjawaban, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan keuangan, bahkan hingga unit terkecil dalam organisasi.
Pemkab Tanah Laut juga memastikan pengawasan berjalan ketat. Inspektorat daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan dana hibah untuk memastikan realisasi anggaran sesuai dengan peruntukan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sekda mengingatkan bahwa pemberian hibah tidak dapat dilakukan secara berturut-turut kepada lembaga yang sama, sebagaimana telah diatur dalam regulasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga asas keadilan dan pemerataan.
Sebanyak 146 organisasi tercatat mengikuti sosialisasi tersebut, yang terdiri dari pengurus tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. (MN)












Leave a Reply