Hadiri RUPS Bank Kalsel, Wabup Tala Terima DBH Pajak Daerah Triwulan IV 2025

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menerima alokasi dana bagi hasil (DBH) pajak daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp41.021.342.537 dalam rangkaian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Bank Kalsel.

Kegiatan yang digelar di Rattan Inn Hotel, Banjarmasin, Rabu (4/3/2026) tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, jajaran direksi dan komisaris Bank Kalsel, serta dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tanah Laut hadir mewakili pemerintah daerah untuk menerima secara simbolis penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

RUPS Bank Kalsel tahun ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya laporan kinerja Bank Kalsel selama Tahun Buku 2025, strategi peningkatan pendapatan, hingga penguatan permodalan bank guna memperkuat daya saing di sektor perbankan.

Gubernur Kalimantan Selatan dalam arahannya menyampaikan bahwa kinerja Bank Kalsel sepanjang 2025 berada dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan yang positif. Namun demikian, ia menekankan pentingnya inovasi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Bank Kalsel sudah baik dan sehat. Tetapi harus lebih aktif menjemput bola dalam melayani seluruh lapisan masyarakat di Banua,” ujarnya.

Selain evaluasi kinerja, forum RUPS juga membahas rencana pemenuhan modal Bank Kalsel hingga mencapai Rp10 triliun, yang akan ditempuh melalui skema saham seri A dan seri B. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat struktur permodalan bank.

Tak hanya itu, Bank Kalsel juga tengah mempersiapkan diri untuk bertransformasi menjadi bank devisa, yang ditargetkan dapat terealisasi pada Juni 2026 mendatang.

Usai pelaksanaan RUPS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur dan disertai penandatanganan berita acara.

Gubernur menegaskan bahwa besaran pembagian dana tersebut telah dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan dan mempertimbangkan berbagai indikator pembagian pajak daerah di masing-masing kabupaten/kota.

Penyaluran dana bagi hasil ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *