Sat Resnarkoba Polres Tala Bongkar Jaringan Sabu, Lima Pelaku Ditangkap di Tiga Kota

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAM.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Tanah Laut. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan lima orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi setelah menerima informasi tersebut.

“Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 20.35 WITA, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial F dan M di pinggir jalan Desa Banyu Irang,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,34 gram.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AH.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AH pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Ir. P.M. Noor, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 gram.

Penyelidikan pun berlanjut setelah AH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HH.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pada Rabu, (4/3/2026) sekitar pukul 15.45 WITA, polisi berhasil mengamankan HH di sebuah rumah di Jalan Wirakarya RT 019, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Dari tangan HH, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 5,15 gram dan berat bersih 4,75 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HH memperoleh sabu dari seorang berinisial A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta bekerja sama dengan SI.

Tak berselang lama, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan SI sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah bengkel di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari tangan SI, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari pengakuan SI, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini juga masuk dalam daftar DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut,” tegas Iptu Firmansyah. (*/MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *