PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Aksi pencurian yang berlangsung cepat dan nekat terjadi di Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Seorang pelaku berhasil menggondol sepeda motor dan dua unit ponsel milik pemilik salon saat korban lengah, sebelum akhirnya diringkus aparat hanya dalam hitungan jam.
Peristiwa tersebut terjadi di Salon Armega, Jalan A. Yani, RT 012 RW 004, Kecamatan Jorong, pada Jumat malam (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban, Muhtar alias Armega (41), baru saja selesai mandi ketika menyadari sepeda motor miliknya, Yamaha N-Max warna hitam dengan velg emas yang terparkir di teras, telah hilang.
Kecurigaan semakin kuat saat korban memeriksa bagian dalam salon. Dua unit ponsel, masing-masing Vivo Y19S Pro dan Oppo Reno 6, turut raib bersama kunci motor yang sebelumnya disimpan di atas lemari.
Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp22 juta.
Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan langkah cepat oleh tim gabungan.
“Begitu laporan kami terima, anggota Polsek Jorong dibantu Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.
Pelarian pelaku ternyata tidak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari enam jam, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Pekapuran Raya.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu dini hari, pelaku berinisial AR alias Ian Dauk (38) berhasil diamankan di kawasan tersebut tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini mengakui seluruh perbuatannya. Ia beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi sepi, lalu masuk ke dalam salon untuk mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha N-Max beserta kunci, serta dua unit ponsel milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (MN)












Leave a Reply