TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut. Dalam operasi beruntun, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah pesisir dan mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar dan pemasok.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RS pada Kamis malam, 2 April 2026, sekitar pukul 21.15 WITA. RS diamankan di sebuah rumah di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 21 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat kotor 4,91 gram dan berat bersih 1,34 gram, serta sejumlah plastik klip kosong,” ungkap sumber kepolisian.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap RS membuka pintu pengembangan kasus. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN.
Bergerak cepat, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AN pada Jumat dini hari, 3 April 2026 sekitar pukul 01.50 WITA, di kediamannya di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.
Dari tangan AN, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu FS guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.
“Ini adalah bukti komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus kembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk DPO. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama,” pungkasnya. (MN)












Leave a Reply