
Postkalimantan.com – Kotabaru. Ratusan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kotabaru menggelar aksi damai di halaman kantor Pusat Regional (RC) PT Tapian Nadenggan pada Senin, 9 Maret 2026.
Aksi yang diawasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimca) dan pihak manajemen perusahaan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD TBBR Kotabaru, Marhajy, bertujuan untuk menuntut pengembalian lahan masyarakat adat Desa Karang Liwar yang telah dimanfaatkan perusahaan selama kurang lebih tiga dekade.
Pihak perusahaan mengajak perwakilan massa untuk melakukan rapat tertutup di dalam gedung kantor. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh TBBR yang menginginkan pertemuan dilakukan secara terbuka di balai adat, dengan dihadiri dan disaksikan oleh seluruh anggota yang turut hadir dalam aksi. Setelah berhasil menyampaikan aspirasi secara jelas, massa kembali pulang dengan tetap menjaga ketertiban.
Perwakilan PT Sinar yang mewakili manajemen PT Tapian Nadenggan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mendapatkan ganti rugi secara lengkap sejak awal pembukaan pada tahun 1995/1996. “Kami tidak pernah memberikan janji maupun pernyataan bahwa lahan akan dikembalikan kepada masyarakat. Jika masyarakat memiliki keberatan terkait dengan lahan tersebut, silakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan tersebut. (A***M)










Leave a Reply