TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut. Aparat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 260 gram.
Seorang pria berinisial S, warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan Jl. SMKN 1 Perikanan Takisung, RT 001 RW 001, Desa Takisung, Minggu (22/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu yang kerap terjadi di sekitar lokasi tersebut.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi secara intensif untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian, petugas mendapati pelaku berada di lokasi yang telah diidentifikasi. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.
Hasilnya, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Dari hasil penimbangan, barang bukti memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H.U MTP yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Aparat pun tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Tanah Laut tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap mata rantai peredaran sabu di wilayah pesisir Tanah Laut dapat segera diputus. (MN)












Leave a Reply