Aksi Nekat di Kebun Sawit PTPN, Dua Pria Diciduk Saat Angkut 1,6 Ton TBS

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali terjadi di kawasan perkebunan milik negara. Kali ini, dua pria harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri hasil panen di lahan HGU PTPN IV Regional V.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi.

Kapolsek Pelaihari, IPTU H. Benny W. Wardhany, pada Jumat (3/4/2026) menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Proses hukum terus berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Digagalkan Saat Hendak Kabur
Peristiwa ini bermula pada Minggu sore (15/3/2026), sekitar pukul 17.28 WITA, di Blok 414 Afdeling IV, kawasan perkebunan Desa Pemuda.

Dua pelaku berinisial H (48) dan MY (41) kedapatan tengah melakukan aktivitas panen ilegal di area tersebut. Keduanya diduga telah membagi peran, mulai dari memotong hingga mengangkut buah sawit ke dalam dump truck.

Aksi mereka nyaris sempurna. Satu unit dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8090 LH bahkan sudah terisi penuh.

Namun nahas, upaya pelarian mereka terhenti setelah petugas keamanan perkebunan yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas tersebut. Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti.

Barang Bukti dan Kerugian
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu unit dump truck bermuatan sekitar 1,620 ton TBS serta alat panen berupa dodos yang digunakan pelaku.

Kapolsek Pelaihari memastikan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pelaihari,” ujarnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.892.400. Tingginya harga sawit yang saat ini mencapai sekitar Rp3.020 per kilogram diduga menjadi pemicu utama para pelaku nekat melakukan aksi ilegal tersebut.

Pengembangan Kasus
Tak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, aparat kepolisian kini memperluas penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan pencurian sawit yang lebih besar.

Polsek Pelaihari bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut terus melakukan pengembangan guna memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *