Awal Ramadan, Polda Kalsel Sikat 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.com– Komitmen tegas memberantas narkotika kembali dibuktikan jajaran Polda Kalimantan Selatan. Di awal Ramadan 1447 Hijriah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi hingga terafiliasi internasional.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), aparat mengungkap penyitaan sabu seberat 29.944,33 gram atau hampir 30 kilogram, serta 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram dari tangan seorang kurir.

Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di awal Ramadan.
“Ini jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan diduga kuat terafiliasi jaringan internasional yang dikendalikan bandar berinisial FP alias M,” tegas Kapolda.

Tersangka berinisial IW (32) diamankan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Ia diketahui memiliki dua alamat domisili, yakni di Kabupaten Lebak, Banten dan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut IW kerap melakukan transaksi serta pengantaran sabu dan ekstasi. Tim Ditresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan serta menganalisis data secara scientific hingga akhirnya memastikan lokasi target.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti disembunyikan dalam tas ransel berwarna oranye yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat 30 paket sabu serta tiga paket besar berisi ribuan butir ekstasi.
IW langsung digelandang ke Mapolda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas rapi dalam bungkus berwarna emas dengan logo harimau. Sementara ekstasi dikemas dalam paket besar berwarna putih sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam ransel.

Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyebut pengungkapan ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang menyelamatkan generasi.

Dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika sampai beredar, dampaknya luar biasa. Bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” ujarnya.

Secara ekonomi, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp68,9 miliar. Bahkan, jika para calon penyalahguna harus menjalani rehabilitasi, potensi biaya yang dapat dihemat mencapai Rp823,8 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolda Kalsel mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah serta menjauhi perilaku negatif seperti narkoba, balap liar, dan tawuran.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Demi masa depan generasi muda dan kesejahteraan Banua yang kita cintai,” imbau Kapolda.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Perang terhadap narkoba terus digelorakan — tanpa kompromi. (Pk)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *