Jejak Sabu di Takisung Terendus, Polisi Amankan Terduga Pengedar

TAKISUNG, POSTKALIMANTAN.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut. Kali ini, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.40 Wita, di sebuah rumah di Jalan Rombongan 10 RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur.

Terduga pelaku diketahui berinisial JS, alias Joko Salendra, warga setempat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan serta pengamatan intensif di sekitar lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Barang haram tersebut disimpan rapi di dalam sebungkus rokok merek Marlboro yang berada di atas meja kamar pelaku.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RB alias Rian Burung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun langsung melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, IPTU M. Firmansyah Baso, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Takisung. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 21 paket sabu dengan berat bersih mencapai 5,26 gram. Terduga pelaku juga mengakui sumber barang berasal dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *