PELAIHAR, POSTKALIMANTAN.com – Kejaksaan Negeri Tanah Laut kembali menegaskan komitmennya dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara. Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Tala secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah rampasan negara kepada pemenang lelang, Selasa (10/2/2026), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Tanah rampasan negara tersebut telah resmi beralih kepemilikan setelah proses balik nama diselesaikan sepenuhnya. Penyerahan sertifikat menjadi penanda tuntasnya rangkaian pemulihan aset yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 3.162 meter persegi yang berlokasi di Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Tanah ini merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.
Proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui situs resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang dilaksanakan pada 12 November 2025, dengan hasil menetapkan Wahyudin, warga Kota Banjarmasin, sebagai pemenang lelang yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutfi Tri Cahyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara merupakan salah satu program prioritas Kejari Tala, sekaligus bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pemulihan aset negara adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara secara optimal,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut beserta jajaran pejabat pengawas BPN, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rendy Aditya P., S.H., M.H., serta Sugimin selaku kuasa dari pemenang lelang.
Melalui proses ini, Kejaksaan Negeri Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum yang akuntabel, profesional, dan transparan, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara. (MN)












Leave a Reply