Reklame Liar Disikat! Satpol PP Banjarmasin Tertibkan 71 Spanduk dan Banner

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Maraknya pemasangan reklame tanpa izin di sejumlah titik Kota Banjarmasin akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi penegakan aturan yang digelar sejak awal Maret, puluhan spanduk, banner hingga pamflet yang terpasang sembarangan langsung dicopot petugas.

Tercatat sejak 1 Maret hingga 10 Maret 2026, Satpol PP Kota Banjarmasin melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) berhasil melakukan 71 penertiban reklame yang dinilai melanggar ketentuan.

Reklame tersebut ditemukan dipasang di berbagai lokasi yang tidak semestinya, seperti tiang listrik, pohon, fasilitas umum, hingga pinggir jalan, yang selain merusak estetika kota juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.

“Dari tanggal 1 sampai 10 Maret 2026, kami telah melakukan penertiban terhadap 71 reklame berupa spanduk, banner dan pamflet yang dipasang tidak sesuai aturan,” ujar Hendra.

Menurutnya, pemasangan reklame tanpa izin masih kerap ditemukan di sejumlah titik kota. Selain melanggar aturan, keberadaan reklame liar juga membuat wajah kota terlihat semrawut.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk pengingat kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai pejabat yang memimpin Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Hendra memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bidang ini juga berperan dalam melakukan pengawasan lapangan, penindakan, serta penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap berbagai bentuk pelanggaran aturan di wilayah Kota Banjarmasin.

Satpol PP pun mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus izin resmi sebelum memasang reklame, serta menempatkannya pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Kami ingin ruang kota tetap tertib, bersih, dan enak dipandang. Karena itu pengawasan dan penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegas Hendra.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap wajah kota dapat terus terjaga, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Pk)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *