TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, di pinggir Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001, Desa Gunung Raja. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, seorang pria bernama M. Julmi bin Abdul Sani berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di pergelangan tangan dan diselipkan di ujung lengan jaket hoodie warna merah muda yang dikenakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, M. Julmi mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Acil Ati, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian barang haram tersebut telah diserahkan kepada rekannya, Edi Saputra.
Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Tak berselang lama, Edi Saputra alias Edi bin (Alm) Gafar berhasil diamankan. Penggeledahan rumah yang ditempatinya, dengan disaksikan warga setempat, membuahkan hasil. Petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar, tersembunyi dalam sebuah botol plastik bekas permen merek Happydent berwarna putih.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Alhamdulillah, dua tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang kini berstatus DPO.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Iptu Firmansyah mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut,” pungkasnya. (MN)












Leave a Reply