Sinkronisasi Aturan Pusat, Pemkab Tala dan Legislatif Teken Kesepakatan Raperda

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Komitmen menjaga harmonisasi aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama DPRD. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (02/03/2026), usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati untuk dibahas dan ditandatangani bersama.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyesuaian regulasi menjadi keniscayaan setelah adanya hasil evaluasi dari pemerintah pusat terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, hadir langsung menyampaikan penjelasan mengenai urgensi revisi tersebut. Ia menegaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

Menurut Zazuli, revisi ini bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar perubahan regulasi dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.

Meski pengajuan Raperda ini berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, secara hukum hal tersebut tetap diperbolehkan. Landasannya jelas, yakni Pasal 239 Ayat (7) Huruf C dan E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Urgensi pelaksanaan evaluasi pusat menjadi alasan percepatan pembahasan. Pemerintah daerah mengambil langkah diskresi sesuai koridor aturan yang berlaku demi memastikan kepatuhan administratif tetap terjaga.

“Ini bersifat mendesak dan wajib dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Kabar yang melegakan bagi masyarakat, perubahan Perda ini dipastikan tidak berdampak pada kenaikan tarif pajak maupun retribusi.

Revisi difokuskan pada penyesuaian administratif serta perincian objek retribusi pelayanan kesehatan di BLUD RSUD H. Boedjasin.

“Dalam rancangan perubahan ini tidak terdapat perubahan tarif pajak maupun retribusi. Perubahan hanya difokuskan pada rincian objek retribusi pelayanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin,” jelas Zazuli.

Penajaman tersebut bertujuan memperjelas jenis layanan yang tersedia sekaligus meningkatkan transparansi kepada masyarakat. Dengan rincian yang lebih detail, diharapkan pelayanan kesehatan semakin akuntabel dan minim potensi multitafsir.

Pemerintah daerah menargetkan regulasi perubahan ini sudah diundangkan paling lambat 13 Maret 2026. Mengingat surat hasil evaluasi telah diterima sejak 23 Februari, waktu pembahasan terbilang cukup singkat.

Menariknya, terhadap Perda perubahan ini tidak lagi melalui proses evaluasi ulang oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan maupun Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, karena sifatnya merupakan tindak lanjut perbaikan langsung atas hasil evaluasi sebelumnya.

Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama, sekaligus menjadi momentum refleksi menjelang bulan suci Ramadan.

“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah serta membangun Kabupaten Tanah Laut menjadi simpul pembangunan yang maju dan berkelanjutan,” tutup Wakil Bupati.

Sinergi eksekutif dan legislatif ini menjadi penanda bahwa tata kelola pemerintahan yang adaptif dan patuh regulasi tetap menjadi prioritas di Bumi Tuntung Pandang. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *